Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 17/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 17 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2001Tanggal Penetapan:26 Mei 2001
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku26 Mei 2001
Tanggal Penetapan26 Mei 2001
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 terkait pengaturan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Persyaratan pembentukan desa, meliputi jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
  2. Kondisi desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung dengan desa lain.
  3. Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penataan desa dibebankan pada APBD Kabupaten.
  4. Mekanisme pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dimulai dari usulan kepala desa atas prakarsa masyarakat, persetujuan BPD, dan penetapan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
  5. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah kabupaten, serta tugas pembantuan dari pemerintah.

(-)

(-)