Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2021Tanggal Penetapan:30 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku30 April 2021
Tanggal Penetapan30 April 2021
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, jenis retribusi perizinan tertentu, pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), struktur dan penghitungan retribusi IMB, tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, ketentuan mengenai retribusi izin trayek, serta masa berlaku retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi perekonomian masyarakat, serta untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Pejabat, Perangkat Daerah, APBD, Retribusi Daerah, Perizinan Tertentu, Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Badan, Masa Retribusi, Kas Daerah, Bangunan Gedung, Bangunan Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan Sementara/Darurat, Kavling/Pekarangan, Mendirikan Bangunan, Garis Sempadan, GSB, GSJ, Tinggi Bangunan, Pagar Pekarangan, Meter Lari, Indeks Kawasan, Monopole, Angkutan, Trayek, Angkutan Pedesaan, Mobil Bus Umum, Mobil Penumpang Umum, Minuman Beralkohol, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Toko Bebas Bea, Hotel/Restoran/Bar, Kapal Perikanan, Ikan, Pengolahan, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah.
  2. Penghapusan retribusi izin gangguan.
  3. Perubahan pada struktur dan penghitungan retribusi IMB berdasarkan fungsi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung.
  4. Penetapan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
  5. Ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi izin trayek.

(-)

(-)