Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: UU 56/2008 · UU No. 56 Tahun 2008 · UU Nomor 56 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Tambrauw bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Sorong. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong, mencakup enam distrik. Pemerintah Kabupaten Tambrauw memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tambrauw menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sorong yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku.

(-)