Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin penyediaan pelayanan yang baik, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk:

  1. Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, pelaksana, dan masyarakat.
  2. Standar Pelayanan: Mewajibkan penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan serta maklumat pelayanan.
  3. Organisasi Penyelenggara: Mengatur pembentukan organisasi penyelenggara yang efisien dan efektif.
  4. Pelayanan Terpadu: Mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu untuk efisiensi.
  5. Kerja Sama: Memungkinkan kerja sama antar penyelenggara dan dengan pihak lain.
  6. Pengelolaan Pengaduan: Mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat.
  7. Penilaian Kinerja: Mewajibkan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  9. Sistem Informasi: Pengelolaan sistem informasi pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pelayanan publik, uraian tugas pelaksana, perilaku penyelenggara, etika pelaksana, kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, dan gugus kendali mutu.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik di daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembebasan tugas, penurunan gaji, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan luka, cacat, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dikenai denda berdasarkan putusan pengadilan. 4. Penyelenggara yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.