di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin penyediaan pelayanan yang baik, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pelayanan publik, uraian tugas pelaksana, perilaku penyelenggara, etika pelaksana, kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, dan gugus kendali mutu.