Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Integrasi Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara Dalam Lingkungan Sekretariat Negara Dan Mengangkat Drs. Waskito R. Sebagai Kepala Biro Urusan Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1964 · Keppres No. 12 Tahun 1964 · Keppres Nomor 12 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1964Tanggal Penetapan:25 Januari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaIntegrasi Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara Dalam Lingkungan Sekretariat Negara Dan Mengangkat Drs. Waskito R. Sebagai Kepala Biro Urusan Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1964
Tanggal Penetapan25 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara dan Sekretariatnya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengintegrasikan Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara ke dalam Sekretariat Negara dan membentuk Biro Urusan Perusahaan Negara di dalam lingkungan Sekretariat Negara. Keputusan ini juga menetapkan Drs. Wijsito Rekso Soedjodjo sebagai Pejabat Kepala Biro Urusan Perusahaan Negara. Selain itu, urusan Perusahaan Negara pada nomor II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara diberikan kepada Biro Urusan Perusahaan Negara.

(-)

(-)