Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 2/2019 · Perda Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku27 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Maret 2019
Tempat PenetapanTubei

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Lebong pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp. 15.150.000.000. Penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000 berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Penambahan penyertaan modal harus dianggarkan dalam APBD dan didahului dengan analisis investasi oleh penasehat investasi pemerintah daerah. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, dan PT. Bank Pembangunan Daerah berhak menerima penyertaan modal. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

(-)

(-)