Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:9 November 2013
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan09 November 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik per Tahun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per tahun di Kabupaten Purbalingga.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan usaha di bidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Bupati berwenang menerbitkan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu meter kubik per tahun dan melimpahkan kewenangan pelayanan kepada Pejabat Penerbit Izin, yang berkoordinasi dengan Dinas terkait.

Ruang Lingkup: IPHHK meliputi industri penggergajian kayu, industri serpih kayu (wood chip), industri vinir (veneer), industri kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumber (LVL), dan industri kayu lainnya. Izin diberikan dalam satu keputusan jika terdapat lebih dari satu jenis industri primer.

Hak dan Kewajiban: Setiap perusahaan industri hasil hutan kayu wajib memiliki IUIPHHK. Persyaratan permohonan meliputi daftar isian, akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Izin Lokasi, dan jaminan pasokan bahan baku. Pemegang IUIPHHK memiliki hak untuk memperoleh kepastian usaha dan pelayanan dari pemerintah daerah, serta wajib menjalankan usaha sesuai izin, mengajukan izin perluasan jika diperlukan, menyusun Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), menyampaikan laporan bulanan, memenuhi persyaratan lingkungan hidup, dan melaporkan kegiatan industri secara berkala.

Larangan: Pemegang IUIPHHK dilarang memperluas usaha tanpa izin, memindahkan lokasi usaha tanpa izin, melakukan pencemaran lingkungan, menadah bahan baku ilegal, atau melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai izin.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik per Tahun, dan semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik per-Tahun yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUIPHHK yang dimiliki oleh Perusahaan Industri Hasil Hutan Kayu sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Penerbitan IUIPHHK berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUIPHHK, atau pencabutan IUIPHHK.