Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 4/1979 · PP No. 4 Tahun 1979 · PP Nomor 4 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1979Tanggal Penetapan:26 Maret 1979
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1979
Tanggal Penetapan26 Maret 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, serta tunjangan pokok anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang belum disesuaikan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 dan berlaku mulai 1 April 1979. Penyesuaian tersebut juga berlaku bagi pensiun pokok yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977. Pelaksanaan penyesuaian dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, di atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)