di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 4/1979 · PP No. 4 Tahun 1979 · PP Nomor 4 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, serta tunjangan pokok anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang belum disesuaikan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 dan berlaku mulai 1 April 1979. Penyesuaian tersebut juga berlaku bagi pensiun pokok yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977. Pelaksanaan penyesuaian dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, di atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan.