Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 42/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 42 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban, Kebersihan dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk membentuk tata kehidupan masyarakat yang damai dan tentram serta mewujudkan Kabupaten Pangandaran yang nyaman. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peran pemerintah daerah dalam memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ketertiban Umum: Pengaturan mengenai tertib bangunan, jalan, trotoar, jalur hijau, taman, tempat umum, pusat perbelanjaan, pasar, terminal, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, tuna sosial, anak jalanan, dan kawasan pantai.
  2. Kebersihan: Kewajiban bagi penghuni atau pemilik bangunan untuk memelihara kebersihan bangunan dan halaman, serta larangan membuang sampah sembarangan. Pengaturan mengenai penyediaan tempat sampah di tempat umum dan kendaraan.
  3. Keindahan: Kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan keindahan melalui penataan dan pemeliharaan bangunan, lingkungan, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau. Larangan menempelkan selebaran di tempat umum dan merusak fasilitas umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf e dan huruf f, Pasal 9 huruf d, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 19 Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf k, dan Pasal 21Ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).