Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2015Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku13 Juli 2015
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 624.129.081.006,32 dan belanja sebesar Rp. 622.631.497.974,36, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.497.583.031,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.088.465.096,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 172.326.168,81, menghasilkan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.588.183.544.486,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.960.321.738,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.574.223.222.747,19. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 7.027.200.777,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 12.229.744.109,15. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)