Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1971 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1971 · Keppres No. 62 Tahun 1971 · Keppres Nomor 62 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 September 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/M Tahun 1957 tanggal 13 Februari 1957

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada Dr. Mohammad Hatta, bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 yang memperbaiki tunjangan pensiun bagi bekas pemegang jabatan Wakil Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan sebesar Rp 25.000,- per bulan kepada Dr. Mohammad Hatta, dengan ketentuan tambahan bahwa tunjangan ini akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu, tunjangan lain sesuai peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri juga akan diberikan. Segala perubahan atau kekeliruan dalam penetapan ini akan diperhitungkan dan diubah sebagaimana mestinya.

(-)

(-)