Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada Dr. Mohammad Hatta, bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 yang memperbaiki tunjangan pensiun bagi bekas pemegang jabatan Wakil Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan sebesar Rp 25.000,- per bulan kepada Dr. Mohammad Hatta, dengan ketentuan tambahan bahwa tunjangan ini akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu, tunjangan lain sesuai peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri juga akan diberikan. Segala perubahan atau kekeliruan dalam penetapan ini akan diperhitungkan dan diubah sebagaimana mestinya.