Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran pestisida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian dalam pemberian pendaftaran dan izin pestisida, serta adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida, mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), dan memberikan kepastian usaha dalam kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida. Ketentuan substansial mencakup bidang penggunaan pestisida (pengelolaan tanaman, peternakan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil pertanian, pemukiman dan rumah tangga, karantina dan pra-pengapalan), klasifikasi pestisida (dilarang dan dapat didaftarkan, terbatas dan penggunaan umum), jenis perizinan (izin percobaan, izin sementara, izin tetap), persyaratan pendaftaran (akta pendirian, SIUP, NPWP, dll.), dan tata cara pendaftaran pestisida. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan pestisida, wadah dan label pestisida, serta kewajiban petugas dan pemilik nomor pendaftaran.