Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida

Juga dikenal sebagai: Permentan 24/Permentan/SR.140/4/2011 · Permentan No. 24/Permentan/SR.140/4/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2011Tanggal Penetapan:8 April 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaSyarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 April 2011
Tanggal Penetapan08 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran pestisida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian dalam pemberian pendaftaran dan izin pestisida, serta adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida, mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), dan memberikan kepastian usaha dalam kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida. Ketentuan substansial mencakup bidang penggunaan pestisida (pengelolaan tanaman, peternakan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil pertanian, pemukiman dan rumah tangga, karantina dan pra-pengapalan), klasifikasi pestisida (dilarang dan dapat didaftarkan, terbatas dan penggunaan umum), jenis perizinan (izin percobaan, izin sementara, izin tetap), persyaratan pendaftaran (akta pendirian, SIUP, NPWP, dll.), dan tata cara pendaftaran pestisida. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan pestisida, wadah dan label pestisida, serta kewajiban petugas dan pemilik nomor pendaftaran.

1. Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara sebelum peraturan ini diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang sedang atau sudah dilakukan pengujian sebelum peraturan ini diterbitkan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/10/2009. 3. Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang belum dilakukan pengujian sebelum peraturan ini diterbitkan, diproses sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

1. Lembaga penguji dan/atau laboratorium penguji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian dikenai teguran tertulis. 2. Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida dikenai sanksi disiplin pegawai. 3. Pemohon yang terbukti mengedarkan pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran dikenai sanksi pembatalan permohonan. 4. Pemegang nomor pendaftaran yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izin.