Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 21/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 21 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:9 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku09 Oktober 2019
Tanggal Penetapan09 Oktober 2019
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan, khususnya fasilitas pasar bagi pedagang. Selain itu, adanya perubahan wilayah kabupaten dan penambahan pasar tradisional rakyat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Objek Retribusi:** Penyediaan fasilitas Pasar Rakyat berupa tenda, pelataran, hamparan, petak kios, dan petak los yang khusus disediakan untuk pedagang, fasilitas parkir, dan pemakaian toilet/WC yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dengan struktur tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya harus dilakukan secara tunai/non tunai/lunas. Hasil pemungutan disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 hari kerja. - **Sanksi:** Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.