Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengarustamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 4/2022 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku02 Februari 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah, mengingat masih adanya ketimpangan gender di berbagai bidang. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan PUG, melaksanakan fungsi PUG, dan memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan PUG, peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, penyediaan anggaran PUG, dan penyediaan fasilitasi PUG. Masyarakat wajib berperan serta dalam penyelenggaraan PUG.

Perencanaan responsif gender dilakukan melalui penyusunan rencana kebijakan PUG yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan Daerah, serta rencana strategis dan rencana kerja OPD. Anggaran Responsif Gender (ARG) dapat bersumber dari APBD, APBN, partisipasi masyarakat, coorporate social responsibility, dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. Pelaksanaan PUG dilakukan oleh kelompok penggerak dan kelompok teknis yang terdiri atas OPD dan Unit Kerja, yang ditetapkan dalam bentuk Pokja PUG dan Focal Point PUG.

PUG dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan, dan/atau organisasi lainnya yang sah. Bupati melakukan koordinasi dalam pelaksanaan PUG, serta berwenang melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan PUG kepada Gubernur. Bupati juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat atas partisipasinya dalam penyelenggaraan PUG.

(-)

(-)