di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 6/2015 · Perda Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar serta dalam upaya mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya pada Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. Perubahan tersebut mencakup: