Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 6/2015 · Perda Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar serta dalam upaya mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya pada Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar terdiri dari: Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Umum (dengan sub bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Rumah Tangga dan Protokol, serta Perlengkapan), Bagian Perundang-undangan dan Rapat (dengan sub bagian Rapat dan Risalah, Perundang-undangan dan Dokumentasi, serta Kepanitian), Bagian Pelayanan Komisi dan Humas (dengan sub bagian Pelayanan Komisi I dan Komisi III, Pelayanan Komisi II dan Komisi IV, serta Hubungan Masyarakat), Bagian Keuangan (dengan sub bagian Anggaran, Pembukuan dan Verifikasi, serta Perbendaharaan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Lampiran II diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)