Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2018 · Permenhan No. 7 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaDaerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Mei 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di sepanjang kawasan perbatasan negara di Kalimantan. Daerah Prioritas Pertahanan ditetapkan sejauh 4 kilometer dari garis perbatasan dan berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana pertahanan, penetapan lokasi dan fungsi ruang, serta pengelolaan dan pemanfaatan ruang. Kebijakan ini juga mencakup peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan dengan Malaysia, penegakan kedaulatan, pengawasan batas negara, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan. Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan dibangun sejajar dengan garis batas negara dan digunakan untuk inspeksi dan patroli pengamanan perbatasan darat.

(-)

(-)