Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 4/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0123)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat, khususnya terkait pengaturan tentang pemondokan/kontrakan, tempat hiburan, dan susila. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah Pasal 4 untuk memperluas ruang lingkup Peraturan Daerah, meliputi pemanfaatan barang milik daerah, pemanfaatan jalan, bangunan, pemondokan/kontrakan, usaha dagang, tempat hiburan, kebersihan, penumpukan, pengangkutan dan pemusnahan sampah, jalur hijau, taman dan fasilitas umum, sosial, susila, pemakaman, sungai, pantai dan drainase, kependudukan, ternak dan usaha ternak, anak sekolah, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyitaan dan pembongkaran, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini juga menambahkan bab dan pasal baru terkait pemondokan/kontrakan (BAB VIA, Pasal 10A, 10B), tempat hiburan (BAB VIIA, Pasal 12A, 12B), dan susila (BAB XIA, Pasal 21A, 21B) yang mengatur persyaratan, kewajiban, dan larangan terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7, 32, 33, dan 35 untuk menyesuaikan dengan penambahan ruang lingkup dan ketentuan baru.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10B ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12B, Pasal 20, Pasal 21A, Pasal 21B ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 25 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).