Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2017 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 103)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Hal ini dipertegas dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang secara khusus mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi terkait kehutanan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)

(-)