Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 96/2014 · Permenkes No. 96 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 96 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penilaian dan penyusunan sasaran kerja pegawai negeri sipil dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap PNS dan Calon PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menyusun SKP yang memuat uraian kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. SKP harus disusun dengan memperhatikan aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penetapan target dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang relevan dengan tingkat jabatan masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyusunan dan penilaian SKP melalui sistem aplikasi SIMKA secara online.

(-)

(-)