Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 16/2008 · Perda Kota Semarang No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2008
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008 ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan Bank Jateng kepada masyarakat Semarang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan Bank Jateng dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan menambah PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Besaran penyertaan modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 18.211.000.000,00.
  2. Tambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 3.050.000.000,00.
  3. Setiap penambahan penyertaan modal daerah selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Sumber dana untuk tambahan penyertaan modal berasal dari APBD Kota Semarang.
  5. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris Bank Jateng.
  6. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan kembali dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)