Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2024 · PERPRES No. 9 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Pelatihan ini ditujukan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pelatihan ini, yang dikoordinasikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Kurikulum dan metode pelatihan disusun oleh Menteri dengan melibatkan kementerian terkait. Peserta pelatihan akan menerima surat keterangan setelah menyelesaikan pelatihan.

(-)

(-)