Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 28/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bahari Makmur di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, sebagai hasil pemekaran dari Desa Matanauwe. Wilayah Desa Bahari Makmur terdiri dari Dusun Bajo Indah dan Dusun Bajo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Bajo Indah. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Dengan terbentuknya Desa Bahari Makmur, luas wilayah Desa Matanauwe berkurang. Batas-batas wilayah Desa Bahari Makmur meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Walompo, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Walompo, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Matanauwe, dan sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Pasarwajo. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)