di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1956 tentang Pembebasan Dokter Soegiri dari Penggantian Uang
Juga dikenal sebagai: UU 3/1956 · UU No. 3 Tahun 1956 · UU Nomor 3 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1956 ini diterbitkan untuk membebaskan Dokter Soegiri dari kewajiban mengganti uang sejumlah Rp. 14.189,17 yang telah digelapkan oleh pemegang kas Rumah Sakit "Bayu Asih" di Purwakarta, yaitu pegawai Mochtar. Latar belakang dari kebijakan ini adalah surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan yang menetapkan Dokter Soegiri, sebagai bendaharawan Rumah Sakit, bertanggung jawab atas penggantian uang tersebut.
Pembebasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dokter Soegiri, sebagai pemimpin Rumah Sakit dengan kapasitas 200 tempat tidur dan juga memiliki kewajiban membantu urusan kesehatan Tentara serta permintaan bantuan medis dari Angkatan Udara, tidak memiliki cukup waktu untuk mengelola keuangan Rumah Sakit secara langsung. Penunjukannya sebagai bendaharawan dianggap kurang tepat, dan seharusnya ada petugas administrasi tersendiri yang bertanggung jawab penuh atas keuangan Rumah Sakit.
Dengan demikian, Undang-Undang ini menetapkan bahwa Dokter Soegiri dibebaskan dari kewajiban mengganti uang yang digelapkan tersebut.