Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, SILPA/SIKPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan operasional mencakup kegiatan operasional dan non operasional, serta surplus/defisit dari pos luar biasa. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan. Neraca menyajikan jumlah aset, hutang, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan dan daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, dana bergulir, penyertaan modal, dan kewajiban.

(-)

(-)