Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6 ayat (2) angka 1 mengenai besaran retribusi rekomendasi pembuatan paspor tenaga kerja ke luar negeri menjadi Rp 100.000,- per orang, serta penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (2) angka 10.

(-)

(-)