Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 14/2020 · Peraturan LAN No. 14 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di bawah pembinaan Lembaga Administrasi Negara (LAN) guna pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi. Setiap jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan LAN wajib memiliki organisasi profesi yang dibentuk paling lama lima tahun sejak penetapan jabatan fungsional tersebut. Pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi dalam waktu satu tahun sejak diangkat. Organisasi profesi bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik. Organisasi ini harus memenuhi persyaratan seperti memiliki anggaran dasar, tujuan, visi, misi, sumber pendanaan, dan berbadan hukum. Pembentukan organisasi dapat diusulkan oleh asosiasi profesi atau unit kerja, dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala LAN.

1. Organisasi Profesi atau Asosiasi Profesi yang disetujui secara tertulis oleh Kepala LAN dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Organisasi Profesi yang baru sesuai dengan Peraturan Lembaga ini.

1. Dugaan pelanggaran oleh Organisasi Profesi dapat dikenai peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tidak ada perbaikan, LAN dapat mencabut penetapan Organisasi Profesi.