Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 3/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Sumedang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi Pancasila dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi waktu dan anggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan dalam 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, yaitu pada tahun 2015, 2018, dan 2020. Hari, tanggal, bulan, dan nama desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Apabila terjadi permasalahan dalam proses pendaftaran yang menyebabkan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, maka pemilihan ditunda dan diikutsertakan pada gelombang berikutnya.

1. Desa yang wilayahnya hilang sebagian atau seluruhnya dan atau berpindah penduduknya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dalam peraturan daerah ini.

(-)