di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 7/2013 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat permodalan PT. Bank Bengkulu sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dengan tujuan menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: