Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 7/2013 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 1982 Nomor 2 Seri : 'D') 2. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri : 'D') 3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6) 4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Atas Tanah dan Bangunan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 10)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat permodalan PT. Bank Bengkulu sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dengan tujuan menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) yang akan disetorkan setiap tahun minimal sebesar dividen yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penganggaran penambahan penyertaan modal pada APBD dan/atau Perubahan APBD setiap tahunnya, dimulai pada perubahan APBD Tahun 2013, yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau Perubahan APBD pada rekening pengeluaran pembiayaan dan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan/atau Perubahan APBD.
  3. Realisasi penambahan penyertaan modal dilakukan setelah APBD dan/atau Perubahan APBD disahkan, dan PT. Bank Bengkulu wajib menerbitkan Sertifikat kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah setoran modal mendapat persetujuan Bank Indonesia.
  4. Sumber dana penambahan penyertaan modal berasal dari APBD dan/atau perubahan APBD Provinsi Bengkulu.
  5. Dividen dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun buku anggaran PT. Bank Bengkulu, disetor ke Kas Daerah, dan dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)