Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Muaro Jambi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis. Subjek PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.
Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif PPJ bervariasi berdasarkan daya listrik yang digunakan, dengan tarif berbeda untuk penggunaan sosial, bukan sosial, industri, dan pertambangan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan (tidak boleh diborongkan), sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan informasi Wajib Pajak.