di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.05/2014 · PMK No. 72/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait. Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur dalam peraturan ini mencakup tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang.