Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 15/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 02 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran sepanjang yang mengatur mengenai pajak hotel.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di wilayah Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, faksimile, internet, dan transportasi. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel. - **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. - **Tarif Pajak:** 10% (sepuluh persen). - **Wilayah Pemungutan Pajak:** Wilayah Kabupaten Bangli tempat hotel berlokasi. - **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak, pembetulan ketetapan pajak, dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).