Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 47/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4308)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang sehat melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional. Untuk mencapai tujuan ini, BPR dan BPRS diwajibkan menyediakan dana pendidikan dan pelatihan minimal 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Dana ini digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM melalui berbagai metode pelatihan, termasuk pelatihan internal, kolaborasi dengan bank lain, atau melalui lembaga pendidikan perbankan. Direksi bertanggung jawab menyusun rencana pendidikan tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sisa dana yang tidak terpakai harus ditambahkan ke tahun berikutnya.

1. Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan untuk periode tahun 2017 dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja oleh Dewan Komisaris BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat.

1. BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.