di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 47/POJK.03/2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang sehat melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional. Untuk mencapai tujuan ini, BPR dan BPRS diwajibkan menyediakan dana pendidikan dan pelatihan minimal 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Dana ini digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM melalui berbagai metode pelatihan, termasuk pelatihan internal, kolaborasi dengan bank lain, atau melalui lembaga pendidikan perbankan. Direksi bertanggung jawab menyusun rencana pendidikan tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sisa dana yang tidak terpakai harus ditambahkan ke tahun berikutnya.