Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:28 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan28 Februari 2005
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang untuk Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 378.711.807.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 373.877.287.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 4.834.520.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.300.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.134.520.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. (4.834.520.000,00). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Peraturan Daerah ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

(-)