Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 21/2015 · Permenaker No. 21 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2015Tanggal Penetapan:2 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Deparetemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (khususnya yang mengatur mengenai Balai Latihan Kerja Industri Surabaya).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pelatihan Kerja. UPT Bidang Pelatihan Kerja bertugas melaksanakan pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan; pelaksanaan kerja sama; evaluasi dan penyusunan laporan; serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. UPT Bidang Pelatihan Kerja diklasifikasikan menjadi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Kelas I, dan Balai Latihan Kerja Kelas II, masing-masing dengan tugas dan fungsi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi dari masing-masing UPT.

1. Jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)