Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 6/2016 · Perda Kota Binjai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait dengan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Pemakaian/Penggunaan Jalan Kota. Surat Menteri Keuangan dan klarifikasi Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan peraturan terkait lainnya. Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6062 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan yang dilakukan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d, penghapusan ketentuan Lampiran I huruf D angka 1 sampai angka 5, dan penghapusan ketentuan Pasal 56 dari Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011.

(-)

(-)