Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 5/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0058)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT (PT. JAMKRIDA NTT). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat eksistensi dan peranan PT. JAMKRIDA NTT dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). Tujuannya adalah untuk membantu pengembangan UMKMK dengan meningkatkan akses pembiayaan melalui penambahan modal daerah.

Penambahan modal daerah berbentuk uang yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun, dengan total sebesar Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima miliar rupiah) yang dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun (2020-2022) masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.000,-. Penambahan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Tata cara penambahan penyertaan modal daerah meliputi penyusunan rencana usaha oleh Direksi PT. JAMKRIDA NTT yang memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penambahan penyertaan modal daerah melalui pejabat yang ditunjuk, penyampaian laporan keuangan, dan partisipasi dalam RUPS. Gubernur juga dapat meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan PT. JAMKRIDA NTT.

Bagian deviden dari penambahan penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke kas daerah.

1. Semua ketentuan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA NTT yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)