Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 17/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran penting Koperasi dan Usaha Mikro dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja. Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, landasan, asas, dan tujuan Koperasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta asas kekeluargaan. Kedua, fungsi dan peran Koperasi dalam membangun ekonomi anggota dan masyarakat, mempertinggi kualitas hidup, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mengembangkan perekonomian daerah dan nasional. Ketiga, prinsip Koperasi yang meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil, balas jasa terbatas terhadap modal, dan kemandirian. Keempat, kelembagaan Koperasi yang meliputi bentuk, pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Kelima, keanggotaan Koperasi yang meliputi anggota, calon anggota, anggota luar biasa, dan pemberhentian anggota. Keenam, perangkat Koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketujuh, kegiatan usaha Koperasi yang meliputi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, usaha simpan pinjam, dan kegiatan usaha lainnya. Kedelapan, permodalan Koperasi yang meliputi modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Kesembilan, asas, prinsip, dan tujuan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kesepuluh, pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Kesebelas, bentuk kegiatan pemberdayaan dan pelaporan. Keduabelas, perlindungan dan iklim usaha. Ketigabelas, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro. Keempatbelas, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.

(-)

1. Pimpinan Koperasi dan pelaku Usaha Mikro yang tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kemudahan dan fasilitasi, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha.