Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/1987 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1987

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1987Tanggal Penetapan:27 Mei 1987
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku31 Oktober 1987
Tanggal Penetapan27 Mei 1987
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah retribusi sampah menjadi retribusi kebersihan kota dengan tujuan agar seluruh penghuni, pemilik, atau penanggung jawab bangunan turut mendukung kebersihan dan keindahan kota. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi kebersihan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pelaksanaan pembayaran retribusi dan penetapan klasifikasinya diatur oleh Kepala Daerah, dan penggunaan pendapatan retribusi diatur oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kotamadya Daerah, Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan, Kepala Dinas Pasar, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Kelurahan yang bersangkutan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3, 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.