Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Juga dikenal sebagai: PMK 119/2025 · PMK No. 119 Tahun 2025 · PMK Nomor 119 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DAK Nonfisik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelolaan DAK Nonfisik*: Menetapkan pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DAK Nonfisik, termasuk tugas dan fungsi mereka. 2. *Perencanaan dan Penganggaran DAK Nonfisik*: Mengatur proses perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik, termasuk sinergi dengan TKD lainnya dan belanja Kementerian/Lembaga. 3. *Pengalokasian DAK Nonfisik*: Menetapkan mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik berdasarkan penghitungan Kementerian/Lembaga dan usulan Pemerintah Daerah. 4. *Persiapan Pelaksanaan Penyaluran DAK Nonfisik*: Mengatur persiapan yang harus dilakukan sebelum penyaluran DAK Nonfisik, termasuk penyusunan rencana penggunaan dana oleh Pemerintah Daerah. 5. *Dokumen Pelaksanaan Anggaran*: Menetapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik. 6. *Penyaluran DAK Nonfisik*: Mengatur bentuk dan mekanisme penyaluran DAK Nonfisik, termasuk penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. 7. *Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan*: Mengatur penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik. 8. *Penggunaan DAK Nonfisik*: Menetapkan penggunaan DAK Nonfisik untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. 9. *Pemantauan dan Evaluasi*: Mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik. 10. *Pengawasan*: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik.

1. Penghitungan alokasi Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi, Dana BOK POM, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana BOP MTB yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Batas waktu penyampaian data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota dan data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2026 disampaikan paling lambat tanggal 16 Januari tahun 2026. 3. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2025 disusun sesuai dengan format laporan realisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

(-)