Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DAK Nonfisik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelolaan DAK Nonfisik*: Menetapkan pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DAK Nonfisik, termasuk tugas dan fungsi mereka.
2. *Perencanaan dan Penganggaran DAK Nonfisik*: Mengatur proses perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik, termasuk sinergi dengan TKD lainnya dan belanja Kementerian/Lembaga.
3. *Pengalokasian DAK Nonfisik*: Menetapkan mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik berdasarkan penghitungan Kementerian/Lembaga dan usulan Pemerintah Daerah.
4. *Persiapan Pelaksanaan Penyaluran DAK Nonfisik*: Mengatur persiapan yang harus dilakukan sebelum penyaluran DAK Nonfisik, termasuk penyusunan rencana penggunaan dana oleh Pemerintah Daerah.
5. *Dokumen Pelaksanaan Anggaran*: Menetapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik.
6. *Penyaluran DAK Nonfisik*: Mengatur bentuk dan mekanisme penyaluran DAK Nonfisik, termasuk penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.
7. *Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan*: Mengatur penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik.
8. *Penggunaan DAK Nonfisik*: Menetapkan penggunaan DAK Nonfisik untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
9. *Pemantauan dan Evaluasi*: Mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik.
10. *Pengawasan*: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik.