Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri D Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk desa.
  • Proses pengisian anggota BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
  • Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
  • Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  • Hak, kewajiban, dan wewenang BPD serta anggota BPD.
  • Larangan bagi anggota BPD.
  • Prosedur pemberhentian anggota BPD.
  • Hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
  • Pendanaan kegiatan BPD.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)