di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 10/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah terkait ketidaksesuaian beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2015 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan substansial meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal.