Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 10/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2015Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku05 Oktober 2015
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah terkait ketidaksesuaian beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2015 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Pasal 33: Merevisi ketentuan mengenai pelaporan kelahiran, termasuk kelahiran di kapal laut atau pesawat terbang, serta pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya. Batas waktu pelaporan kelahiran adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran.
  2. Pasal 44: Merevisi ketentuan mengenai pelaporan kematian. Pelaporan wajib dilakukan oleh keluarga atau Ketua Rukun Tetangga paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Ayat (4) dan (5) dihapus.
  3. Pasal 65: Menghapus ayat (3) yang mengatur tentang bentuk, isi, dan format dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan tetap berlaku, kecuali KTP non elektronik yang berlaku sampai 31 Desember 2014 atau diterbitkannya KTP-el.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal.

(-)

(-)