Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 4/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Perlindungan Lingkungan HidupBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku12 Januari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk:

  1. Mendorong perusahaan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
  2. Memberi arahan dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.
  3. Memberi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan pihak lain dalam koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
  4. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
  2. Pembentukan Tim Fasilitasi TJSLP daerah yang bertugas melakukan inventarisasi program pembangunan, potensi TJSLP, menginformasikan program prioritas kepada perusahaan, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program TJSLP.
  3. Sasaran penyelenggaraan TJSLP ditujukan kepada masyarakat di wilayah kerja perusahaan dan/atau di sekitar atau di luar wilayah kerja perusahaan.
  4. Program pembangunan yang menjadi sasaran TJSLP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial dan keagamaan, perekonomian rakyat, lingkungan, dan bidang lainnya yang disepakati.
  5. Perusahaan menentukan pilihan sasaran TJSLP berdasarkan data yang disediakan Pemerintah Daerah, dan rencana TJSLP dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama.
  6. Perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
  7. Perusahaan dapat membentuk Forum TJSLP sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP.
  8. Bupati dapat mengangkat duta TJSLP untuk menyebarluaskan informasi, mendorong pelaksanaan TJSLP, dan mempromosikan program prioritas pembangunan.
  9. Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi yang akurat mengenai data yang diperlukan dalam penyusunan rencana TJSLP.
  10. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.

1. Program TJSLP di Daerah yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Forum TJSLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)