di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 33/DPD RI/IV/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 33/DPD RI/IV/2025-2026 · Keputusan DPD No. 33/DPD RI/IV/2025-2026
Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk merespons kondisi objektif lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang mengalami krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) kronis, yang berdampak pada kualitas pembinaan, pemenuhan hak asasi manusia, serta efektivitas sistem peradilan pidana terpadu.
Secara substansial, kebijakan ini menekankan pergeseran paradigma pemasyarakatan dari pendekatan retributif (penghukuman) menuju pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Fokus utama kebijakan mencakup penguatan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. DPD RI menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara hukum pidana dan sistem pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan tindak pidana narkotika yang menjadi penyumbang terbesar populasi warga binaan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang manusiawi untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan.