Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 33/DPD RI/IV/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 33/DPD RI/IV/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 33/DPD RI/IV/2025-2026 · Keputusan DPD No. 33/DPD RI/IV/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2026Tanggal Penetapan:23 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku23 April 2026
Tanggal Penetapan23 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk merespons kondisi objektif lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang mengalami krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) kronis, yang berdampak pada kualitas pembinaan, pemenuhan hak asasi manusia, serta efektivitas sistem peradilan pidana terpadu.

Secara substansial, kebijakan ini menekankan pergeseran paradigma pemasyarakatan dari pendekatan retributif (penghukuman) menuju pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Fokus utama kebijakan mencakup penguatan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. DPD RI menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara hukum pidana dan sistem pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan tindak pidana narkotika yang menjadi penyumbang terbesar populasi warga binaan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang manusiawi untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif bagi petugas pemasyarakatan dapat berupa penjatuhan sanksi disiplin, rotasi jabatan, hingga pencopotan jabatan bagi yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau praktik koruptif. 3. Sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan atau penyiksaan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP.