Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2019 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 18/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:29 Oktober 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan29 Oktober 2019
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan efisiensi lalu lintas di jalan dengan mengendalikan bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan Kabupaten Ciamis yang aman, tertib, lancar, asri, dan sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban melakukan Andalalin untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas. Pusat kegiatan meliputi bangunan untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, olahraga, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, bengkel, pencucian mobil, dan showroom. Permukiman meliputi perumahan, asrama, rumah toko, dan permukiman lain. Infrastruktur meliputi akses ke jalan tol, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, dan fasilitas parkir umum.

Pengembang atau Pembangun wajib melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Dokumen hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus. Bupati berwenang memberikan persetujuan atas dokumen Andalalin setelah melalui evaluasi oleh Tim Evaluasi. Pengembang atau Pembangun wajib melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin, dan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Andalalin melalui pemberian pendapat, dukungan, dan pemantauan pelaksanaan kewajiban Pengembang atau Pembangun.

1. Proses penilaian terhadap dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dan kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pengembang atau Pembangun yang melanggar kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.