Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/25/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/25/PBI/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2004Tanggal Penetapan:22 Oktober 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaRencana Bisnis Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 Oktober 2004
Tanggal Penetapan22 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/117/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Rencana Kerja Bank dan Laporan Pelaksanaannya, kecuali ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan realisasi dan pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan tahun 2004.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam perbankan dengan menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang mengarahkan kegiatan operasional bank. Bank diwajibkan menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, memperhatikan faktor eksternal dan internal, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat. Rencana bisnis ini harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris, mencakup strategi untuk merealisasikan rencana, perbaikan kinerja usaha, dan pemenuhan ketentuan kehati-hatian. Direksi bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan rencana bisnis kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi bank. Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana bisnis secara berkala kepada Bank Indonesia untuk pemantauan efektivitas dan konsistensi pelaksanaan rencana tersebut.

1. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diberlakukan untuk Rencana Bisnis tahun 2005.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaiannya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis namun dinilai tidak lengkap dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 setelah dua kali surat teguran.