di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/25/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/25/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/25/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam perbankan dengan menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang mengarahkan kegiatan operasional bank. Bank diwajibkan menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, memperhatikan faktor eksternal dan internal, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat. Rencana bisnis ini harus disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris, mencakup strategi untuk merealisasikan rencana, perbaikan kinerja usaha, dan pemenuhan ketentuan kehati-hatian. Direksi bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan rencana bisnis kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi bank. Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana bisnis secara berkala kepada Bank Indonesia untuk pemantauan efektivitas dan konsistensi pelaksanaan rencana tersebut.