Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 27/2004 · Perda Kota Banjar No. 27 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan menetapkan pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan di Kota Banjar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari pajak hiburan, untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan hiburan, meliputi pertunjukan film, kesenian, musik, tari, karaoke, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat tradisional, pertandingan olahraga, persewaan video, usaha penangkapan ikan, usaha menikmati keindahan alam, dan keramaian umum lainnya yang dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya untuk pertunjukan kesenian 20%, karaoke 15%, dan usaha menikmati keindahan alam 30% dari harga tiket masuk. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).