Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal.
Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan. Lampiran peraturan ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan belanja, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.