Keputusan Presiden No. 216 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur pengutusan Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri dalam kunjungan muhibah ke negara-negara Sovjet Uni, Berlin Timur, Polandia, dan Jepang. Keputusan ini diambil berdasarkan undangan dari pemerintah negara-negara tersebut. Kunjungan ini tidak boleh melebihi satu bulan dan semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah yang mengundang. Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk traveller's cheques sebesar 50 dolar AS. Setelah kembali, ia diwajibkan melaporkan hasil kunjungannya kepada Presiden dan Pemerintah RI. Selama kunjungan, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.