Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1960 tentang Penugasan Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Berlin Timur, Polandia, Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 216/1960 · Keppres No. 216 Tahun 1960 · Keppres Nomor 216 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Berlin Timur, Polandia, Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 216 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur pengutusan Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri dalam kunjungan muhibah ke negara-negara Sovjet Uni, Berlin Timur, Polandia, dan Jepang. Keputusan ini diambil berdasarkan undangan dari pemerintah negara-negara tersebut. Kunjungan ini tidak boleh melebihi satu bulan dan semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah yang mengundang. Prof. Mr. Iwa Kusumasumantri diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk traveller's cheques sebesar 50 dolar AS. Setelah kembali, ia diwajibkan melaporkan hasil kunjungannya kepada Presiden dan Pemerintah RI. Selama kunjungan, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.

(-)

(-)