di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk intensifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta menyesuaikan nomenklatur peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan meliputi penggantian istilah-istilah seperti "Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus" menjadi "Bupati Kudus" dan penyesuaian lainnya. Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga meliputi berbagai objek wisata seperti Taman Krida Wisata, Tugu Identitas, Colo, Air Terjun Monthel, Wana Wisata Kajar, serta fasilitas olahraga seperti kolam renang, gedung olahraga, dan stadion olahraga. Juga termasuk objek retribusi parkir di lokasi parkir wisata.
Struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan dengan tarif yang berbeda untuk hari minggu/besar dan hari biasa. Terdapat juga potongan harga untuk rombongan pengunjung dan anak sekolah. Tarif retribusi juga ditetapkan untuk pemakaian gedung olahraga dan stadion olahraga, termasuk tarif untuk kegiatan olahraga, kegiatan insidentil, dan sewa ruangan.