Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu - Bangkuang - Batanjung
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu Bangkuang - Batanjung (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 68)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian dan kenyamanan berinvestasi di bidang perkeretaapian, sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.

Perubahan meliputi penambahan ketentuan pada Pasal 4 yang menetapkan bahwa pada lokasi, daerah koridor, dan daerah pengaruh rencana pembangunan dan pengoperasian perkeretaapian tidak dapat diberikan izin pembangunan sejenis. Selain itu, dilakukan penyisipan ayat (1a) pada Pasal 22 yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakibatkan terhambatnya dan/atau terhentinya penyelenggaraan perkeretaapian. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perkeretaapian tetap menjadi kewajiban Pemerintah Daerah secara koordinatif, dengan partisipasi masyarakat sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)